Melalui TI, OJK Perkuat Perbankan
AKURAT.CO Pesatnya perkembangan teknologi informasi (TI) yang serba otomasi ini diimbangi dengan menguatnya kejahatan siber. Anehnya, industri perbankan adalah industri yang paling banyak menerima serangan siber. Menyadari hal tersebut, regulator menyiapkan langkah untuk menghalau kejahatan siber itu melalui serangkaian aturan, salah satunya tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11/2022 yang mendukung pemanfaatan teknologi secara optimal di bidang keuangan. Transformasi digital erat kaitannya dengan kejahatan siber. Dalam penerapan transformasi digital di era teknologi maju seperti sekarang ini, tak menutup kemungkinan adanya celah keamanan yang berpotensi meningkatkan eksposur risiko bank. Hal ini jelas menjadi ancaman serius bagi penyelenggara perbankan. Kurangnya kewaspadaan atau kehati-hatian dalam mendeteksi adanya kejahatan siber, mulai dari bocornya data penting, penyalahgunaan sistem, munculnya potensi sistemik karena ada digital bank-runs, di...