Tak Ingin Masuk Daftar Hitam Perbankan, Jangan Sembarangan Pinjamkan Identitas ke Orang Lain
Liputan6.com, Jakarta - Industri perbankan dalam mengucurkan kredit atau pembiayaan biasanya akan meneliti rekam jejak dari calon debitur atau calon pengutang. Rekam jejak ini bisa dilihat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) otoritas Jasa Keuangan (OJK). Calon debitur yang memiliki rekam jejak bersih alias tidak masuk daftar hitam biasanya akan diproses lebih cepat. Sedangkan calon debitur yang memiliki rekam jejak pernah seret atau masuk daftar hitam alias belum mengembalikan pinjaman biasanya akan sulit untuk mendapat kucuran kredit. Home Bisnis Bank Tak Ingin Masuk Daftar Hitam Perbankan, Jangan Sembarangan Pinjamkan Identitas ke Orang Lain Liputan6.com 19 Agu 2022, 12:45 WIB Copy Link 19 Perbesar Nasabah beraktivitas di salah satu kantor cabang digital Bank BNI di Jakarta, Rabu (30/12/2020). Nilai transaksi ekonomi digital Indonesia pada tahun 2020 mencapai USD 44 miliar. (Liputan6.com/Joha...