Tak Ingin Masuk Daftar Hitam Perbankan, Jangan Sembarangan Pinjamkan Identitas ke Orang Lain
Liputan6.com, Jakarta - Industri perbankan dalam mengucurkan kredit atau pembiayaan biasanya akan meneliti rekam jejak dari calon debitur atau calon pengutang. Rekam jejak ini bisa dilihat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Calon debitur yang memiliki rekam jejak bersih alias tidak masuk daftar hitam biasanya akan diproses lebih cepat. Sedangkan calon debitur yang memiliki rekam jejak pernah seret atau masuk daftar hitam alias belum mengembalikan pinjaman biasanya akan sulit untuk mendapat kucuran kredit.
Tak Ingin Masuk Daftar Hitam Perbankan, Jangan Sembarangan Pinjamkan Identitas ke Orang Lain
Liputan6.com, Jakarta - Industri perbankan dalam mengucurkan kredit atau pembiayaan biasanya akan meneliti rekam jejak dari calon debitur atau calon pengutang. Rekam jejak ini bisa dilihat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Calon debitur yang memiliki rekam jejak bersih alias tidak masuk daftar hitam biasanya akan diproses lebih cepat. Sedangkan calon debitur yang memiliki rekam jejak pernah seret atau masuk daftar hitam alias belum mengembalikan pinjaman biasanya akan sulit untuk mendapat kucuran kredit.
"Yang penting tidak tercatat sebagai kreditur macet di SLIK OJK dan tidak masuk dalam daftar hitam nasional," kata Relationship Manager BNI Kantor Cabang Mataram dalam acara Sosialisasi Dukungan Pembiayaan untuk UMKM di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rahmat Ramdhany, Jumat (19/8/2022).
Saat ini, banyak masyarakat yang belum memahami penyebab namanya tercatat sebagai debitur kredit macet atau bahkan daftar hitam nasional. Bahkan ada beberapa calon debitur yang merasa tidak pernah mengambil kredit sebelumnya tetapi masuk daftar hitam.
Hal tersebut mungkin saja terjadi. Menurut Rahmat, terkadang calon debitur atau calon nasabah meminjamkan identitas ke orang lain. Hal ini dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak lain untuk mendapatkan mendapatkan kredit.
"Kadang, bapak ibu ini meminjamkan identitasnya diambil saudara atau pihak lainnya untuk kredit atau jenis lainnya," kata dia.
Sayangnya kata dia, peminjam identitas tersebut tidak tertib saat membayar angsuran atau kredit. Hal ini yang membuat pemilik identitas tersebut ketika mengajukan pinjaman ke bank seringnya ditolak.
"Ini yang membuat bapak-ibu tercatat sebagai debitur macet," kata Rahmat.
Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika meminjamkan identitasnya kepada orang lain. Sebab akan mempersulit proses pinjaman ke bank jika sudah tercatat sebagai kreditur macet atau masuk dalam daftar hitam.
"Ini yang harus hati-hati," pungkasnya.
Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5046319/tak-ingin-masuk-daftar-hitam-perbankan-jangan-sembarangan-pinjamkan-identitas-ke-orang-lain

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3336885/original/022600500_1609315237-20201230-Sistem-Digital-Perbankan-7.jpg)
Comments
Post a Comment