HomeBisnisBank Waspada Penipuan Penetapan Dana Atas Nama Bank Indonesia
Liputan6.com, Jakarta Beredar surat keputusan yang seolah-olah mengatasnamakan Deputi Gubernur Bank Indonesia terkait penetapan dana. Bank Indonesia tidak berwenang dalam penetapan restrukturisasi kredit/pembiayaan perbankan, termasuk dalam penetapan dana perbankan.
"Harap waspada ya #SobatRupiah, Bank Indonesia tidak berwenang dalam penetapan restrukturisasi kredit/pembiayaan perbankan, termasuk dalam penetapan dana perbankan," tulis akun instagram resmi @bank_indonesia, dikutip Kamis (23/3/2023).
Surat keputusan yang seolah-olah mengatasnamakan Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut terindikasi sebagai tindak penipuan. Bank Indonesia tidak bekerja sama dengan instansi atau organisasi seperti yang tertera pada visual, dan tidak menerbitkan surat keterangan/keputusan apapun terkait kegiatan yang dimaksud.
Dilansir dari laman Bank Indonesia, banyak sekali pola dan modus penipuan yang mengatasnamakan Bank Indonesia. Berikut beberapa modus penipuan yang ada di masyarakat.
- Penawaran kerja sama dengan Bank Indonesia atau Dewan Gubernur Bank Indonesia, dengan disertai penawaran keuntungan dan/atau permintaan melakukan transfer dana.
- Terpilih sebagai pemenang dalam undian berhadiah.
- Permintaan sponsorship dalam bentuk pemasangan iklan/uang/materi lainnya.
- Permintaan dana/komisi/fee terkait dengan pencairan bantuan dari Bank Indonesia.
- Permintaan menghadiri seminar/lokakarya/undangan lainnya dengan menarik dana partisipasi.
- Permintaan data/informasi nasabah seperti nomor rekening bank, nama, dan spesimen tanda tangan nasabah.
Masyarakat dapat melakukan validasi informasi secara mandiri jika terdapat indikasi penipuan yang mengatasnamakan Bank Indonesia.
Baca selengkapnya di: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5241213/waspada-penipuan-penetapan-dana-atas-nama-bank-indonesia
Comments
Post a Comment